Bupati dan DRPD Karo Sahkan Dua Perda di Masa Pandemi Covid-19

Bupati dan DPRD Karo

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Ketua DPRD Karo mensahkan dua ranperda menjadi perda di masa pandemi Covid-19. Antara lain, Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Pemberian Nomor Bangunan. Serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Pengesahan dua ranperda menjadi perda ini dilaksanajan pada rapat paripurna DPRD Karo yang dipimpin Ketua Dewan Iriani Br Tarigan. Dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana. Berlangsung, Rabu (15/7/2020) malam, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karo Kabanjahe.

Bupati Karo menyampaikan ucapan terimaksih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang tak mengenal lelah melakukan pembahasan, hingga dapat merumuskan suatu produk hukum.

“Prodak tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktifitas dan bermasyarakat di Karo. Dan kita bersyukur, seluruh anggota DPRD Karo, secara bulat memberikan persetujuanya atas pengesahan dua ranperda yang diusulkan Pemkab Karo ini,” ujarnya.

Bupati menyadari, selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan, dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi.

“Semua itu merupakan cerminan berdemokrasi, demi terciptanya rumusan perda yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Karo yang kita cintai ini,” ucap Terkelin.

Sosialisasi Perda

Sementara itu, Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan mengatakan, ada pun tugas selanjutnya terhadap kedua perda yakni, mengimplementasikan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Tidak ada artinya suatu perda yang baik, jika tidak dilaksanakan. Atau gagal dilaksanakan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di Karo,” imbuhnya.

Hadir dalam pengesahan dua ranperda menjadi perda itu, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Wakil Ketua DPRD Karo Sidarta Bukit dan Dapit Kristian Sitepu. Juga Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba dan Sekwan Petrus Ginting.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment